Badan Permusyawaratan Desa


BADAN PERMUSYAWATAN DESA (BPD)

 

Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. BPD dapat dianggap sebagai "parlemen"-nya desa. BPD merupakan lembaga baru di desa pada era otonomi daerah di Indonesia.

Anggota BPD adalah wakil dari penduduk desa bersangkutan berdasarkan keterwakilan wilayah yang ditetapkan dengan cara musyawarah dan mufakat. Anggota BPD terdiri dari Ketua Rukun Warga, pemangku adat, golongan profesi, pemuka agama dan tokoh atau pemuka masyarakat lainnya. Masa jabatan anggota BPD adalah 6 tahun dan dapat diangkat/diusulkan kembali untuk 1 kali masa jabatan berikutnya. Pimpinan dan Anggota BPD tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai Kepala Desa dan Perangkat Desa.

Peresmian anggota BPD ditetapkan dengan Keputusan Bupati/Wali kota, dimana sebelum memangku jabatannya mengucapkan sumpah/janji secara bersama-sama dihadapan masyarakat dan dipandu oleh Bupati/ Wali kota.

Ketua BPD dipilih dari dan oleh anggota BPD secara langsung dalam Rapat BPD yang diadakan secara khusus. BPD berfungsi menetapkan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.

Wewenang BPD antara lain:

  • Membahas rancangan peraturan desa bersama Kepala Desa
  • Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa
  • Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa
  • Membentuk panitia pemilihan Kepala Desa
  • Menggali,menampung, menghimpun, merumuskan dan menyalurkan aspirasi masyarakat; dan

Penggunaan nama/istilah BPD tidak harus seragam pada seluruh desa di Indonesia, dan dapat disebut dengan nama lain.

BPD mempunyai hak :

  1. Meminta keterangan kepada Pemerintah Desa;
  2. Menyatakan pendapat.
  3. Mengajukan rancangan Peraturan Desa;
  4. Mengajukan pertanyaan;
  5. Menyampaikan usul dan pendapat;
  6. Memilih dan dipilih; dan
  7. Memperoleh tunjangan.

STRUKTUR PENGURUS BPD DESA PAKUNCEN

PERIODE 2018-2024

Ketua I

:

PAIKUN

Ketua II

:

GIYAT

Sekretaris

:

RANTIYAH

Anggota

:

  1. NUR KHOLIS 

Bidang Pemberdayaan Masyarakat

   
  1. BIBIN YULIANTO

Bidang Pembangunan

 

KEANGGOTAAN

1. Anggota BPD DARI KETERWAKILAN WILAYAH:

 

Dusun Pakuncen

  •  
  1. PAIKUN
  2. NURCHHOLIS

Dusun Krotok

  •  
  1. GIYAT
  2. BIBIN YULIANTO

 

2. Anggota BPD ERDASARKAN KETERWAKILAN PEREMPUAN :

Desa Pakuncen

  •  
  1. RANTIYAH

 

 


Total Dibaca

Mari Bersama Membangun Desa. Dari Desa Untuk Indonesia

Contact Details

Telephone: 082322243303
Email:  pemdespakuncen18@gmail.com
Website: https://pakuncen-selomerto.wonosobokab.go.id

DESA PAKUNCEN RT 01/01, KECAMATAN SELOMERTO KABUPATEN WONOSOBO 56361